
Ketika anda akan melakukan suatu kerjasama dengan suatu instansi atau lembaga dan sudah menemukan titik kesepakatan atas kerjasama yang anda jalin, pastinya anda membutuhkan surat perjanjian sebagai jaminan untuk sebuah kepastian agar nantinya kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Surat perjanjian bertujuan untuk mengingatkan masing-masing pihak mengenai perjanjian yang telah disepakati bersama.
Baca juga : Contoh Surat Lamaran Kerja
Namun, banyak orang yang masih belum memahami mengenai surat perjanjian. Untuk itu, berikut akan di bahas secara lengkap mengenai surat perjanjian beserta contoh penulisan surat perjanjian yang baik dan benar. Simak baik-baik ya!
Pengertian Surat Perjanjian
Surat perjanjian merupakan surat yang digunakan sebagai bentuk perjanjian atau kesepakatan antara dua belah pihak atau lebih yang di dalamnya berisikan mengenai hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang digunakan sebagai pengikat diri sehingga pihak yang melakukan perjanjian wajib menjalani dan mengingat apa yang sudah ditetapkan di surat tersebut.

Surat perjanjian dapat dibuat dengan cara tertulis maupun lisan yang dalam pembuatannya tidaklah mudah. Surat perjanjian termasuk surat yang memiliki kekuatan hukum karena dalam pembuatan surat perjanjian melibatkan beberapa saksi.
Baca juga : Surat Permohonan
Ciri-ciri Surat Perjanjian
Surat perjanjian memiliki ciri atau karakteristik tertentu di antara surat-surat lainnya. Berikut ciri-ciri dari surat perjanjian:
- Isi dari surat perjanjian berdasarkan hukum dan norma kesusilaan yang berlaku. Apabila salah satu pihak melanggar isi perjanjian yang telah disepakati, maka pihak tersebut dapat diperkarakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Obyek yang ada dalam surat perjanjian disebutkan secara rinci dan jelas
- Adanya saksi-saksi yang ditunjuk oleh kedua belah pihak atau lebih untuk menyaksikan serta ikut menandatangani surat perjanjian.
- Tanda tangan dan nama yang ada dalam surat perjanjian harus benar dan tidak boleh ada kepalsuan
- Isi dari surat perjanjian diikuti dengan pasal-pasal dan ayat-ayat dari Undang-undang sesuai dengan permasalahan yang disepakati.
- Adanya penjelasan mengenai asal usul kesepakatan yang dilakukan
Syarat Surat Perjanjian Dikatakan Sah

Sebuah surat perjanjian dapat dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut syarat-syarat surat perjanjian agar dapat dikatakan sah:
- Pembuatan surat perjanjian harus dilandasi oleh rasa ikhlas, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
- kedua belah pihak yang melakukan perjanjian harus memahami dan mengetahui isi dari surat perjanjian yang telah dibuat.
- Surat perjanjian yang dibuat harus ditulis menggunakan kertas yang bersegel dan dilengkapi materai.
- Isi dari surat perjanjian harus jelas, ringkas, rinci, dan sesuai dengan Undang-undang serta norma kesusilaan yang berlaku.
Hal-hal yang Diperhatikan dalam Pembuatan Surat Perjanjian

Pembuatan surat perjanjian tidak jauh berbeda dengan pembuatan surat-surat lainnya. Namun, tetap harus memperhatikan hal-hal yang harus ada dalam surat perjanjian. Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat perjanjian:
Baca juga : Contoh Surat Pernyataan
1. Judul
Judul adalah poin penting yang harus ada karena judul sebagai sesuatu yang mewakili isi dari surat perjanjian yang dibuat
2. Tanggal
Tanggal merupakan bagian penting yang berada di bagian atas tepatnya pada bagian bawah judul sebelah kanan atau kiri pojok yang berfungsi untuk mengetahui kapan ada dan dibuatnya surat perjanjian tersebut.
3. Isi
Isi merupakan bagian yang paling penting dalam surat perjanjian. Karena isi merupakan hasil dari perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat dan disetujui. Bagian-bagian yang wajid ada dalam isi surat perjanjian seperti Identitas pihak yang melakukan perjanjian atau kesepakatan, hasil keputusan yang telah disepakati dan disetujui, sanksi-sanksi bagi yang melanggar isi perjanjian, dan batas waktu jatuh tempo apabila surat perjanjian tersebut termasuk surat perjanjian terikat.
4. Penutup
Baca juga : Surat Pengunduran Diri
Penutup biasanya berisi pernyataan bahwa surat perjanjian yang dibuat telah disepakati dan disetujui oleh kedua belah pihak yang melakukan perjanjian tanpa ada paksaan yang di saksikan oleh saksi-saksi yang ikut serta dalam pembuatan serta persetujuan surat perjanjian.
5. Tanda Tangan
Terakhir dari bagian surat perjanjian yang wajib ada adalah tanda tangan dan nama terang dari pihak-pihak yang melakukan perjanjian beserta saksi-saksi. Dan juga perlu ditambahkan materai untuk melegalkan perjanjian tersebut.
Contoh Penulisan Surat Perjanjian

Berikut ini beberapa contoh penulisan surat perjanjian yang baik dan benar
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
- Nama : Agista Nur Hidayah
- NO KTP : 351001236781879
- Umur : 35 Tahun
- Pekerjaan : PNS
- Alamat : Jl. Adi Sucipto No 2, Malang
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak I (penjual).
- Nama : Umar Rosyadi
- NO KTP : 35100340912095
- Umur : 40 Tahun
- Pekerjaan : Wiraswasta
- Alamat : Jln. Mertojoyo No 8, Surabaya
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak II (pembeli).
Dalam hal ini, PIHAK PERTAMA selaku pemilik menjual sebidang tanah seluas 800 m2 yang terletak di Jalan Adi Sucipto No 10, Malang kepada PIHAK KEDUA dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah Sdr. Angkasa Muhammad
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Tanah Sawah Sdri. Sriyati
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Tanah Sdri. Muslikhah
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Kantor Kelurahan
Dengan adanya perjanjian ini menyatakan bahwa kepemilikan tanah oleh PIHAK PERTAMA berpindah hak milik kepada PIHAK KEDUA setelah tanggal penandatangan oleh para pihak dan saksi-saksi yaitu pada tanggal 20 Oktober 2019.
Sehubungan dengan hasil perjanjian jual beli tanah di atas, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan penuh kesadaran setuju dan sepakat untuk mengadakan perjanjian tanpa ada paksaan dari siapapun dengan ketentuan sebagai berikut.
PASAL 1
HARGA
Jual beli tanah disepakati dengan harga Rp. 950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
PASAL 2
METODE PEMBAYARAN
Pembayaran jual beli tanah dalam perjanjian ini dilakukan secara tunai kepada PIHAK PERTAMA pada hari yang sama saat penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya setelah 3 (tiga) hari dari diadakannya perjanjian.
PASAL 3
PEMBATALAN PERJANJIAN
Apabila di kemudian hari ditemukan adanya masalah dalam dokumen atau tidak sesuainya isi dokumen dengan pasal yang telah ditentukan, maka uang yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dikembalikan kepada PIHAK KEDUA secara lunas. Dengan ini dapat dikatakan bahwa perjanjian jual beli tanah dianggap telah batal secara hukum.
PASAL 4
PENYELESAIAN SENGKETA
Apabila di kemudian hari terjadi sengketa yang timbul akibat dari surat perjanjian jual beli tanah tersebut, dapat diselesaikan melalui jalan mediasi. Jikatetap tidak dapat menyelesaikan dan menemukan jalan keluar, maka dapat di Pengadilan Negeri sesuai dengan tempat diadakannya perjanjian jual beli.
Demikian, surat perjanjian jual beli tanah ini dibuat, disepakati , dan dimengerti oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, dan juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai awal dari pemindahan hak milik dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
Malang, 12 Januari 2018
Pihak I (Penjual) Pihak II (Pembeli)
Agista Nur Hidayah Umar Rosyadi
Saksi I Saksi II Saksi III Saksi IV
Devita Rani Safi’i Abimana Mahmudah
Demikian ulasan mengenai surat perjanjian beserta contoh penulisannya. Semoga bermanfaat!